Indonesia Sebut Belum Ada Konsensus Nasional untuk Ratifikasi Konvensi Genosida

1717459876-3428x2285-1.webp

Indonesia masih belum mencapai konsensus nasional untuk meratifikasi Konvensi Genosida, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Seperti namanya, perjanjian internasional PBB mewajibkan negara-negara penandatangannya untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum genosida, termasuk dengan memberlakukan undang-undang yang relevan dan menghukum pelakunya. Sebanyak 153 negara, termasuk Tiongkok dan Amerika Serikat, telah meratifikasi atau mengaksesi perjanjian tersebut. Konvensi ini menjadi dasar tuntutan internasional Afrika Selatan terhadap Israel atas kekejamannya di Gaza. Meskipun merupakan pendukung setia Palestina, Indonesia tidak dapat bergabung dengan Afrika Selatan dalam menggugat Israel karena Jakarta bukan salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Kini muncul pertanyaan apakah Indonesia akan meratifikasi pakta anti-genosida tersebut.

“Meratifikasi sebuah konvensi adalah proses yang panjang. Jika Anda bertanya kepada saya ‘sudahkah kita [Indonesia] mulai membahas konvensi tersebut, jawabannya adalah ‘ya’. Tapi kita belum mencapai konsensus nasional bahwa kita bisa meratifikasi Konvensi Genosida,” kata Retno pada forum yang diadakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin.

“Dalam meratifikasi suatu konvensi, kita perlu mempertimbangkan segala hal, termasuk kepentingan nasional kita dari A sampai Z, sehingga ada kebutuhan bagi kita untuk meratifikasi konvensi tersebut,” kata Retno.

Abdul Kadir Jailani, pejabat senior di Kementerian Luar Negeri, mengamini pernyataan Retno bahwa ratifikasi konvensi memerlukan proses yang panjang. Sebagai contoh, pembicaraan untuk meratifikasi Statuta Roma – perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) – masih berlangsung di Indonesia hingga saat ini.

“Kita [Indonesia] sudah memiliki Statuta Roma dalam agenda HAM kita sejak tahun 2009, namun entah kenapa belum selesai karena masih harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk dari sudut pandang politik dan hukum. Meratifikasi sebuah konvensi bukan hanya sekedar untuk pertunjukan,” kata Abdul Kadir di forum yang sama.

Ia menambahkan: “Tetapi meskipun kita bukan penandatangan konvensi tersebut, Ibu Retno telah melakukan banyak hal [untuk membantu Palestina.”

Akhir tahun lalu, Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza, dengan mengatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida. Meskipun Indonesia tidak dapat mengambil bagian dalam gugatan tersebut, Jakarta menyatakan “dukungan politik dan moral” terhadap upaya Afrika Selatan di Mahkamah Agung PBB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top